Senin, 20 Mei 2013

nvestasi berjangka waktu tertentu dalam mata uang dollar yang dikelola berdasarkan prinsip Mudharabah Muthlaqah untuk perorangan dan non-perorangan.

Fitur & Biaya:
  • Jangka waktu yang fleksibel: 1, 3, 6 dan 12 bulan
  • Dicairkan pada saat jatuh tempo
  • Setoran awal minimum USD1.000
  • Biaya Materai Rp6.000.
Syarat:
  • Perorangan:
    • KTP/SIM/Paspor nasabah
  • Perusahaan:
    • KTP/SIM/Paspor Pengurus atau pejabat yang berwenang
    • Akte Pendirian dan Akte Perubahan Perusahaan berikut Pengesahan Perusahaan
    • Anggaran Dasar Perusahaan
    • SIUP, TDP/Ijin usaha dari instansi yang berwenang, NPWP, SK.Domisili
Manfaat:
  • Dana aman dan terjamin
  • Pengelolaan dana secara syariah
  • Bagi hasil yang kompetitif
  • Dapat dijadikan jaminan pembiayaan
  • Fasilitas Automatic Roll Over (ARO).
Investasi berjangka waktu tertentu dalam mata uang rupiah yang dikelola berdasarkan prinsip Mudharabah Muthlaqah untuk perorangan dan non-perorangan.

Fitur & Biaya:
  • Jangka waktu yang fleksibel: 1, 3, 6 dan 12 bulan
  • Dicairkan pada saat jatuh tempo
  • Setoran awal minimum Rp2.000.000
  • Biaya Materai Rp6.000
  • Biaya Penarikan: Rp30.000/rekening
Syarat:
  • Perorangan:
    • KTP/SIM/Paspor nasabah
  • Perusahaan:
    • KTP/SIM/Paspor Pengurus atau pejabat yang berwenang
    • Akte Pendirian dan Akte Perubahan Perusahaan berikut Pengesahan Perusahaan
    • Anggaran Dasar Perusahaan
    • SIUP, TDP/Ijin usaha dari instansi yang berwenang, NPWP, SK.Domisili
Manfaat:
  • Dana aman dan terjamin
  • Pengelolaan dana secara syariah
  • Bagi hasil yang kompetitif
  • Dapat dijadikan jaminan pembiayaan
  • Fasilitas Automatic Roll Over (ARO).
Sarana penyimpanan dana dalam mata uang Euro untuk kemudahan transaksi dengan pengelolaan berdasarkan prinsip wadiah yad dhamanah untuk perorangan atau non-perorangan

Fitur & Biaya:
  • Berdasarkan prinsip syariah dengan akad wadiah yaddhamanah
  • Setoran Awal minimum EUR200
  • Saldo minimum EUR200
  • Biaya administrasi bulanan EUR2
  • Biaya tutup rekening baik EUR5
Syarat:
  • Perorangan:
    • KTP/SIM/Paspor nasabah
  • Perusahaan:
    • KTP/SIM/Paspor Pengurus atau pejabat yang berwenang
    • Akte Pendirian dan Akte Perubahan Perusahaan berikut Pengesahan Perusahaan
    • Anggaran Dasar Perusahaan
    • SIUP, TDP/Ijin usaha dari instansi yang berwenang, NPWP, SK.Domisili
Manfaat:
  • Dana aman dan tersedia setiap saat
  • Penarikan dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan slip penarikan
  • Bonus bulanan sesuai kebijakan BIR.
Sarana penyimpanan dana dalam mata uang Singapore Dollar untuk kemudahan transaksi dengan pengelolaan berdasarkan prinsip wadiah yad dhamanah untuk perorangan atau non-perorangan

Fitur & Biaya:
  • Setoran Awal minimum SGD200
  • Saldo minimum SGD200
  • Biaya administrasi bulanan SGD2
  • Biaya tutup rekening SGD5.
Syarat:
  • Perorangan:
    • KTP/SIM/Paspor nasabah
  • Perusahaan:
    • KTP/SIM/Paspor Pengurus atau pejabat yang berwenang
    • Akte Pendirian dan Akte Perubahan Perusahaan berikut Pengesahan Perusahaan
    • Anggaran Dasar Perusahaan
    • SIUP, TDP/Ijin usaha dari instansi yang berwenang, NPWP, SK.Domisili
Manfaat:
  • Dana aman dan tersedia setiap saat
  • Penarikan dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan slip penarikan
  • Bonus bulanan sesuai kebijakan BIR.
Sarana penyimpanan dana dalam mata uang US Dollar untuk kemudahan transaksi dengan pengelolaan berdasarkan prinsip wadiah yad dhamanah untuk perorangan atau non-perorangan.

Fitur & Biaya:
  • Berdasarkan prinsip syariah dengan akad wadiah yad dhamanah
  • Bebas biaya penarikan bank notes sampai dengan USD5.000 per bulan
  • Setoran Awal minimum USD1.000
  • Saldo minimum USD1.000
  • Biaya administrasi bulanan USD5
  • Biaya tutup rekening USD10
Syarat:
  • Perorangan:
    • KTP/SIM/Paspor.
  • Perusahaan:
    • KTP/SIM/Paspor Pengurus atau pejabat yang berwenang
    • Akte Pendirian dan Akte Perubahan Perusahaan berikut Pengesahan Perusahaan
    • Anggaran Dasar Perusahaan
    • SIUP, TDP/Ijin usaha dari instansi yang berwenang, NPWP, SK.Domisili
Manfaat:
  • Dana aman dan tersedia setiap saat
  • Penarikan dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan slip penarikan
  • Fasilitas pengiriman account statement setiap bulan
  • Bonus bulanan sesuai kebijakan BIR.
Sarana penyimpanan dana dalam mata uang Rupiah untuk kemudahan transaksi dengan pengelolaan berdasarkan prinsip wadiah yad dhamanah.

Fitur & Biaya:
  • Berdasarkan prinsip syariah dengan akad wadiah yad dhamanah
  • Setoran Awal minimum Rp500.000 (perorangan) dan Rp1.000.000 (Non-Perorangan)
  • Saldo minimum Rp500.000 (perorangan) dan Rp1.000.000 (Non-Perorangan)
  • Biaya administrasi bulanan Rp15.000 (tanpa ATM) dan Rp20.000 (dengan ATM)
  • Biaya tutup rekening: Pelanggaran Rp50.000 dan Permintaan Sendiri Rp20.000
  • Biaya administrasi perbuku Rp100.000
  • Biaya administrasi perbuku Rp100.000.
Syarat:
  • Perorangan:
    • KTP/SIM/Paspor nasabah
  • Perusahaan:
    • KTP/SIM/Paspor Pengurus atau pejabat yang berwenang
    • Akte Pendirian dan Akte Perubahan Perusahaan berikut Pengesahan Perusahaan
    • Anggaran Dasar Perusahaan
    • SIUP, TDP/Ijin usaha dari instansi yang berwenang, NPWP, SK.Domisili
Manfaat:
  • Dana aman dan tersedia setiap saat
  • Kemudahan transaksi dengan menggunakan cek atau B/G
  • Fasilitas Intercity Clearing untuk kecepatan pembayaran inkaso (kliring antar wilayah)
  • Fasilitas BIR Card, sebagai kartu ATM sekaligus debet (untuk perorangan)
  • Fasilitas pengiriman account statement setiap awal bulan
  • Bonus bulanan yang diberikan sesuai dengan kebijakan BIR

Definisi Tabungan Pensiun BIR adalah simpanan dalam mata uang rupiah berdasarkan prinsip mudharabah mutlaqah, yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat berdasarkan syarat-syarat dan ketentuan yang disepakati. Produk ini merupakan hasil kerjasama BIR dengan PT Taspen yang diperuntukkan bagi pensiunan pegawai negeri Indonesia.
Fitur
  • Dikelola dengan prinsip mudharabah mutlaqah
  • Bagi hasil bersaing
Manfaat
  • Membantu pengelolaan keuangan nasabah
  • Bagi hasil bersaing
  • Biaya administrasi ringan
  • Pembukaan rekening dapat dilakukan di seluruh jaringan BIR
Persyaratan
  • Pensiunan dan calon pensiunan Pegawai Negeri Sipil, Pejabat Negara, Hakim, TNI, Polri.
  • Penerima tunjangan yang dibayarkan oleh PT Taspen, yaitu: Veteran PKRI dan KNIP.
  • Fotokopi KTP/SIM
Petunjuk memindahkan pembayaran pensiun melalui BSM
  • Membuka Tabungan Pensiun BIR
  • Membawa Tabungan Pensiiun BIR beserta SK (Surat Keputusan) Pensiun ke kantor PT Taspen
  • Mengisi formulir mutasi kantor bayar di PT Taspen
Tabungan dalam mata uang rupiah untuk membantu pelaksanaan ibadah haji & umrah.

Fitur:
  • Berdasarkan prinsip syariah dengan akad mudharabah muthlaqah.
  • Tidak dapat dicairkan kecuali untuk melunasi Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji/ Umrah (BPIH).
  • Setoran awal minimal Rp500.000.
  • Setoran selanjutnya minimal Rp100.000.
  • Saldo minimal untuk didaftarkan ke SISKOHAT adalah Rp25.500.000 atau sesuai ketentuan dari Departemen Agama
  • Biaya penutupan rekening karena batal Rp25.000.
Syarat: Kartu identitas: KTP/SIM/Paspor nasabah

Manfaat:
  • Aman dan terjamin
  • Fasilitas talangan haji untuk kemudahan mendapatkan porsi haji.
Online dengan SISKOHAT Departemen Agama untuk kemudahan pendaftaran haji.
Tabungan berdasarkan prinsip wadiah yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat berdasarkan syarat-syarat yang disepakati.

Fitur & Biaya
  • Berdasarkan prinsip syariah dengan akad Wadiah
  • Setoran awal minimal Rp20.000 (tanpa ATM) & Rp30.000 (dengan ATM)
  • Setoran berikutnya minimal Rp10.000
  • Saldo minimal Rp20.000
  • Biaya tutup rekening Rp10.000
  • Biaya administrasi Rp2.000 per rekening per bulan atau sebesar bonus bulanan  (tidak memotong pokok)
  • Biaya pemeliharaan kartu ATM Rp2.000 per bulan
Syarat:
  • Kartu identitas: KTP/SIM/Paspor nasabah
Manfaat:
  • Aman dan terjamin
  • Online di seluruh outlet BIR
  • Bonus bulanan yang diberikan sesuai dengan kebijakan BIR
  • Fasilitas BSM Card, yang berfungsi sebagai kartu ATM & debit dan kartu potongan harga di merchant yang telah bekerjasama dengan BIR
  • Fasilitas e-Banking, yaitu BIR Mobile Banking & BIR Net Banking
  • Penyaluran zakat, infaq dan sedekah
Tabungan berjangka yang memberikan nisbah bagi hasil berjenjang serta kepastian pencapaian target dana yang telah ditetapkan.

Fitur:
  • Berdasarkan prinsip syariah mudharabah muthlaqah.
  • Bagi hasil yang kompetiti
  • Periode tabungan 1 s.d. 10 tahun
  • Usia nasabah minimal 17 tahun dan maksimal 65 tahun saat jatuh tempo
  • Setoran bulanan minimal Rp100 ribu
  • Target dana minimal Rp1,2 juta dan maksimal Rp200 juta
  • Jumlah setoran bulanan dan periode tabungan tidak dapat diubah
  • Tidak dapat menerima setoran diluar setoran bulanan
  • Saldo tabungan tidak bisa ditarik, dan bila ditutup sebelum jatuh tempo (akhir biaya masa kontrak) akan dikenakan administrasi

Syarat:
  • Kartu identitas: KTP/SIM/Paspor nasabah
  • Memiliki rekening asal (source account) berbentuk Tabungan atau Giro di BIR

Manfaat:
  • Kemudahan perencanaan keuangan Nasabah jangka panjang
  • Memperoleh jaminan pencapaian target dana
  • Mendapatkan perlindungan asuransi secara gratis dan otomatis, tanpa pemeriksaan kesehatan
  • Manfaat asuransi adalah sebesar kekurangan target dana dari setoran bulanan yang telah dibayarkan, sehingga manfaat asuransi dihitung dengan cara sbb.:
    • Manfaat asuransi = Target dana – Jumlah pembayaran setoran bulanan pada saat klaim jumlah pembayaran setoran bulanan pada saat klaim.

Tabungan dalam mata uang rupiah yang penarikan dan setorannya dapat dilakukan setiap saat selama jam kas dibuka di konter BIR atau melalui ATM.
Fitur & Biaya:
  • Berdasarkan prinsip syariah dengan akad mudharabah muthlaqah
  • Bagi hasil yang kompetitif
  • Onlinedi seluruh outlet BIR
  • Fasilitas BIR Card yang berfungsi sebagai kartu ATM & debit dan kartu potongan harga di merchant yang telah bekerjasama dengan BIR
  • Fasilitas e-Banking, yaitu BIR Mobile Banking & BIR Net Banking
  • Minimum setoran awal: Rp80.000 (perorangan) dan Rp1.000.000 (non-perorangan)
  • Minimum setoran berikutnya: Rp10.000
  • Saldo minimum: Rp50.000
  • Biaya tutup rekening: Rp20.000
  • Biaya administrasi Rp6.000

Syarat:
  • Perorangan:
    • WargaNegaraIndonesia:KTP/SIM/Paspor
    • Warna Negara Asing: Paspor dan Kartu Izin Menetap Sementara (KIM/KITAS).
  • Non-Perorangan:
    • Badan Hukum:
      • Bukti diri/identitas pengurus berupa fotokopi KTP/KITAS/Paspor seluruh pengurus sesuai dengan Anggaran Dasar
      • Akte Pendirian/Anggaran Dasar dan Akta Perubahan
      • Surat keterangan domisili, SIUP/Ijin usaha dari instansi yang berwenang, TDP, NPWP
      • Surat penunjukkan khusus sebagai Kepala Cabang atau Kepala Bagian Keuangan/Bendaharawan dari suatu Perusahaan /Badan /Instansi jika diperlukan
    • Non Badan Hukum:
      • Bukti diri/identitas pengurus berupa fotokopi KTP/KITAS/Paspor seluruh pengurus sesuai dengan Anggaran Dasar
      • Akta Pendirian/Anggaran Dasar dan Akta Perubahan atau izin kegiatan atau tujuan perkumpulan/organisasi dari instansi yang berwenang
      • Surat Keterangan susunan pengurus perkumpulan/organisasi dan surat penunjukan bagi pihak-pihak yang berwenang mewakili perkumpulan/ organisasi dalam melakukan hubungan dengan bank.

Manfaat:
  • Aman dan terjamin
  • Kemudahan bertransaksi di seluruh outlet BIR
  • Kemudahan bertransaksi di manapun saja dengan menggunakan layanan e-banking BIR
  • Kemudahan dalam penyaluran zakat, infaq dan sedekah.

Visi
  • Menjadi Bank Syariah Terpercaya Pilihan Mitra Usaha.

Misi
  • Mewujudkan pertumbuhan dan keuntungan yang berkesinambungan
  • Mengutamakan penghimpunan dana konsumer dan penyaluran pembiayaan pada segmen UMKM
  • Merekrut dan mengembangkan pegawai profesional dalam lingkungan kerja yang sehat
  • Mengembangkan nilai-nilai syariah universal
  • Menyelenggarakan operasional bank sesuai standar perbankan yang sehat.
Hadir dengan Cita-Cita Membangun Negeri 

Nilai-nilai perusahaan yang menjunjung tinggi kemanusiaan dan integritas telah tertanam kuat pada segenap insan Bank Indonesia Raya (BIR) sejak awal pendiriannya.
Kehadiran BIR sejak tahun 2000, sesungguhnya merupakan hikmah  sekaligus berkah pasca krisis ekonomi dan moneter 1997-1998. Sebagaimana diketahui, krisis ekonomi dan moneter sejak Juli 1997, yang disusul dengan krisis multi-dimensi termasuk di panggung politik nasional, telah menimbulkan beragam dampak negatif yang sangat hebat terhadap seluruh sendi kehidupan masyarakat, tidak terkecuali dunia usaha. Dalam kondisi tersebut, industri perbankan nasional yang didominasi oleh bank-bank konvensional mengalami krisis luar biasa. Pemerintah akhirnya mengambil tindakan dengan merestrukturisasi dan merekapitalisasi sebagian bank-bank di Indonesia.
Salah satu bank konvensional, PT Bank Airlangga Bakti (BAB) yang dimiliki oleh Yayasan Kesejahteraan Mahasiswa (YKM) PT Bank Djawa Negara dan PT Mahkota Dwipa juga terkena dampak krisis. BAB berusaha keluar dari situasi tersebut dengan melakukan upaya merger dengan beberapa bank lain serta mengundang investor asing.
Pada saat bersamaan, pemerintah melakukan penggabungan (merger) empat bank (Bank Djawa Negara, Bank Bumi Airlangga, Bank Ekonomi, dan Bapindo) menjadi satu bank baru bernama PT Bank Airlangga Raya (Persero) pada tanggal 31 Mei 2000. Kebijakan penggabungan tersebut juga menempatkan dan menetapkan PT Bank Airlangga Raya (Persero) Tbk. sebagai pemilik mayoritas baru BAB.
Sebagai tindak lanjut dari keputusan merger, Bank Raya melakukan konsolidasi serta membentuk Tim Pengembangan Perbankan Syariah. Pembentukan tim ini bertujuan untuk mengembangkan layanan perbankan syariah di  kelompok perusahaan Bank Airlangga Raya, sebagai respon atas diberlakukannya UU No. 10 tahun 1998, yang memberi peluang bank umum untuk melayani transaksi syariah (dual banking system).
Tim Pengembangan Perbankan Syariah memandang bahwa pemberlakuan UU tersebut merupakan momentum yang tepat untuk melakukan konversi PT Bank Airlangga Bakti dari bank konvensional menjadi bank syariah. Oleh karenanya, Tim Pengembangan Perbankan Syariah segera mempersiapkan sistem dan infrastrukturnya, sehingga kegiatan usaha BAB berubah dari bank konvensional menjadi bank yang beroperasi berdasarkan prinsip syariah dengan nama PT Bank Indonesia Raya sebagaimana tercantum dalam Akta Notaris September 2000.
Perubahan kegiatan usaha BAB menjadi bank umum syariah dikukuhkan oleh Gubernur Bank Indonesia  melalui SK Gubernur BI No. 1/24/ KEP.BI/1999, 25 Oktober 1999. Selanjutnya, melalui Surat Keputusan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia No. 1/1/KEP.DGS/ 1999, BI menyetujui perubahan nama menjadi PT Bank Indonesia Raya. Menyusul pengukuhan dan pengakuan legal tersebut, PT Bank Indonesia Raya secara resmi mulai beroperasi sejak Senin tanggal 1 November 2000.
PT Bank Indonesia Raya hadir, tampil dan tumbuh  sebagai bank yang mampu memadukan idealisme usaha dengan nilai-nilai rohani, yang melandasi kegiatan operasionalnya. Harmoni antara idealisme usaha dan nilai-nilai rohani inilah yang menjadi salah satu keunggulan Bank Indonesia Raya dalam kiprahnya di perbankan Indonesia. BIR hadir untuk bersama membangun Indonesia menuju Indonesia yang lebih baik.