Senin, 20 Mei 2013

Definisi Tabungan Pensiun BIR adalah simpanan dalam mata uang rupiah berdasarkan prinsip mudharabah mutlaqah, yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat berdasarkan syarat-syarat dan ketentuan yang disepakati. Produk ini merupakan hasil kerjasama BIR dengan PT Taspen yang diperuntukkan bagi pensiunan pegawai negeri Indonesia.
Fitur
  • Dikelola dengan prinsip mudharabah mutlaqah
  • Bagi hasil bersaing
Manfaat
  • Membantu pengelolaan keuangan nasabah
  • Bagi hasil bersaing
  • Biaya administrasi ringan
  • Pembukaan rekening dapat dilakukan di seluruh jaringan BIR
Persyaratan
  • Pensiunan dan calon pensiunan Pegawai Negeri Sipil, Pejabat Negara, Hakim, TNI, Polri.
  • Penerima tunjangan yang dibayarkan oleh PT Taspen, yaitu: Veteran PKRI dan KNIP.
  • Fotokopi KTP/SIM
Petunjuk memindahkan pembayaran pensiun melalui BSM
  • Membuka Tabungan Pensiun BIR
  • Membawa Tabungan Pensiiun BIR beserta SK (Surat Keputusan) Pensiun ke kantor PT Taspen
  • Mengisi formulir mutasi kantor bayar di PT Taspen

Tagged: , ,

0 komentar:

Posting Komentar