Definisi Tabungan Pensiun BIR adalah simpanan dalam mata uang rupiah berdasarkan prinsip mudharabah mutlaqah, yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat berdasarkan syarat-syarat dan ketentuan yang disepakati. Produk ini merupakan hasil kerjasama BIR dengan PT Taspen yang diperuntukkan bagi pensiunan pegawai negeri Indonesia.
Fitur
- Dikelola dengan prinsip mudharabah mutlaqah
- Bagi hasil bersaing
- Membantu pengelolaan keuangan nasabah
- Bagi hasil bersaing
- Biaya administrasi ringan
- Pembukaan rekening dapat dilakukan di seluruh jaringan BIR
- Pensiunan dan calon pensiunan Pegawai Negeri Sipil, Pejabat Negara, Hakim, TNI, Polri.
- Penerima tunjangan yang dibayarkan oleh PT Taspen, yaitu: Veteran PKRI dan KNIP.
- Fotokopi KTP/SIM
- Membuka Tabungan Pensiun BIR
- Membawa Tabungan Pensiiun BIR beserta SK (Surat Keputusan) Pensiun ke kantor PT Taspen
- Mengisi formulir mutasi kantor bayar di PT Taspen
0 komentar:
Posting Komentar